Rabu, 02 Oktober 2019

Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi


Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi

A.    KONSEP KOPERASI
Pada dasarnya perkembangan konsep-konsep yang berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis,  sedang konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan  perpaduan dari kedua konsep tersebut. Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua yaitu kosep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis

1.    Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perseorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota kelompok.
Ø  Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
a.    Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.    Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
c.    Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.    Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

Ø  Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
a.    Promosi kegiatan ekonomi anggotanya.
b.    Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.

Ø  Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya, Hanya dapat dicapai bila dampak langsungnya sudah diraih :
a.    Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.    Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil.
c.    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil.



2.      Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Koperasi merupaan bagian dari suatu tata administrasi yang mneyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menetukan publik, serta badan pengawasan dan pendidikan. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan  dikendaalikan oleh pemerintahdan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka    koperasi merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan   pengawasan dari pendidikan.
Peran penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini,koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari  sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.


3.   Konsep Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi  berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan  pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga pengembangan koperasi seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. dengan kata lain, penerapan top down harus diubah secara bertahap menjadi   bottop up approach.
Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki  (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dikembangkan, maka koperasi  yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan  koperasi dalam konsep sosialis dalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti diIndonesia tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


B.    ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran
Koperasi
Liberalisme/Kapit alisme
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem Ekonomi
Sosialis
Sosialis
Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme
Sistem Ekonomi Campuran
Persemakmuran
(Commonwealth)

Aliran koperasi dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.    Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.

2.    Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Namun pada saat itu kaum sosialis kurang berhasil emamnfaatkan koperasi bahi kepentingan mereka. Kemudian kaum komunis berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagi alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi mememgang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.

C.   SEJARAH KOPERASI

Koperasi pertama muncul di Eropa pada saat terjadinya revolusi industri. Koperasi sendiri berasal dari kata Cooperation atau dalam bahasa Indonesia artinya bekerjasama. Pada saat revolusi industri, kebanyakan para pemegang alat produksi berlaku serakah dengan memberikan upah yang kecil dan jam kerja yang panjang bagi para pekerjanya, sehingga menimbulkan gerakan dari para pekerja untuk menyejahterakan diri mereka.

Ø  Di Inggris
Gerakan ini diawali oleh Robert Owen. Owen yang memiliki sebuah pabrik yang berusaha membuat para pekerjanya sejahtera, dengan memberikan bayaran yang cukup dan jam kerja yang tidak terlalu panjang. Selain itu dia juga mendorong para pegawainya untuk bekerja bersama, dan mencetuskan istilah cooperation. Sehingga pada akhirnya dia mendapat julukan sebagai bapak koperasi dunia.

snorlax, snorlax tidur, gotong royong, kerjasama, mencapai tujuan, Kantor Koperasi, Koperasi, KUD, K.U.D, Ekonomi, Apa itu koperasi, gambar koperasi, gambar kantor koperasiDengan Bekerjasama Maka Tujuan Akan Mudah Tercapai, Memindahkan Snorlax Tidur Misalnya (sumber: Giphy.com)

Konsep koperasi yang mirip seperti di Indonesia juga telah muncul di Inggris sejak dahulu. Willian King, membuat sebuah gerakan dimana dia mengumpulkan modal dari para buruh dan membuka toko untuk buruh membeli kebutuhan sehari-hari mereka dengan harga yang murah. Keuntungan yang di dapat dari toko tersebut kemudian digunakan untuk memperbaiki kesehatan dan tempat tinggal para buruh.



Ø  Di Perancis
Di Perancis sendiri gerakan perkoperasian dimotori oleh Charles Fourier, karena adanya rasa tidak puas pada sistem kapitalis, Fourier akhirnya memutuskan untuk membuat sebuah konsep yang disebut phalanstery. Melalui konsep ini, suatu daerah yang berisikan keluarga buruh, bisa menghasilkan sendiri segala apa yang dibutuhkan dan memiliki alat produksi sendiri untuk kepentingan bersama.



Ø  Di Indonesia
Di Indonesia gerakan koperasi dimulai di Purwokerto tahun 1896 dengan nama Hulp-En Spear Bank (bank pertolongan dan simpanan) yang didirikan oleh R.A Wiriaatmadja. Bank ini bertujuan untuk menolong para pegawai negeri. Tetapi usaha ini tidak bertahan lama karena tindakan politik pihak Belanda.

12 Juli 1947 di Tasikmalaya, seluruh gerakan koperasi Indonesia mengadakan kongres, salah satu keputusannya adalah menetapkan 12 Juli sebagai hari koperasi. Gerakan ini mengadakan kongres kembali pada tahun 1953 dan menetapkan bapak Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Koperasi mendapatkan ketetapan hukumnya pertama kali dari UU no. 12 tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian terjadi penyesuaian dalam UU no. 25 tahun 1992 yang dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Pada tahun 2012, Kementerian Koperasi dan UKM mengesahkan UU no. 17 tahun 2012. Tetapi karena dianggap tidak bersifat kekeluargaan dan lebih bersifat korporasi, maka UU tersebut kemudian dibatalkan. Maka sampai sekarang ketetapan hukum sebagai pelaksanaan koperasi tetap berpegangan pada UU no. 25 tahun 1992.

Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan. Hal ini tertuang dalam UU no. 25 tahun 1992. Dalam pasal 2 UU tersebut menyebutkan bahwa koperasi berlandaskan atas asas kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Koperasi sebagai suatu usaha bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam kehidupan keluarga.











Daftar Pustaka

Arifin sitio dan Halomoan Tamba,  2001. koperasi teori dan praktek, penerbit Erlangga. Jakarta.
Lumbantobing juliana, Elvis F dan Ridhon, 2002. Ekonomi Koperasi, Lembaga Universitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating

  Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating Leasing adalah proses pembiayaan berbentuk pengadaan barang modal, baik ...