Konsep, Aliran
dan Sejarah Koperasi
A. KONSEP KOPERASI
Pada dasarnya perkembangan konsep-konsep yang
berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedang konsep yang berkembang di negara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua
konsep tersebut. Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan
konsep koperasi menjadi dua yaitu kosep koperasi barat dan konsep koperasi
sosialis
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan
dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan
kepentingan tersebut bisa berasal dari perseorangan atau kelompok. Kepentingan
bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk
membentuk atau masuk menjadi anggota kelompok.
Ø
Unsur-unsur Positif
Konsep Koperasi Barat :
a.
Keinginan individu
dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan.
b.
Setiap individu
dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan
menanggung resiko bersama.
c.
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
d.
Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Ø
Dampak Langsung
Koperasi Terhadap Anggotanya :
a.
Promosi kegiatan
ekonomi anggotanya.
b.
Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Ø
Dampak Tidak
Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya, Hanya dapat dicapai bila dampak
langsungnya sudah diraih :
a.
Pengembangan kondisi
sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
b.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
c.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada
koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi
Sosialis
Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional. Koperasi merupaan bagian dari suatu tata
administrasi yang mneyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menetukan publik,
serta badan pengawasan dan pendidikan. Menurut konsep ini koperasi tidak
bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa
koperasi direncanakan dan dikendaalikan
oleh pemerintahdan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang
ditetapkan secara sentral, maka
koperasi merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang
menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public,
serta merupakan pengawasan dari
pendidikan.
Peran penting lain koperasi adalah sebagai
wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai
tujuan sosial politik. Menurut konsep ini,koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan sub sistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.
3.
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munker
hanya membedakan koperasi berdasar
konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun
masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang
dengan ciri sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena
apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas
dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi
tidak akan pernah tumbuh dan berkembang.
Sehingga pengembangan koperasi seperti di Indonesia dengan top down approach
pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan
dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. dengan kata lain, penerapan
top down harus diubah secara bertahap menjadi
bottop up approach.
Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh
anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya secara sukarela berpartisipasi
aktif. Apabila hal seperti tersebut dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan
tercipta, tumbuh dan berkembang. Adanya campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep
sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis dalah untuk merasionalkan faktor produksi
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti diIndonesia tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
B. ALIRAN KOPERASI
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian,
dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapit
alisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme /
Sosialisme
|
Sistem Ekonomi
Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk
Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Aliran koperasi dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya dengan pemerintah. Paul
Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi
koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam
system dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama
di negara-negara barat dimana industri berkembnag dengan pesat dibawah sistem
kapitalisme.
2.
Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat
lebih mudah melalui organisasi koperasi. Namun pada saat itu kaum sosialis
kurang berhasil emamnfaatkan koperasi bahi kepentingan mereka. Kemudian kaum
komunis berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagi
alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran Persemakmuran
(Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai alat
yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata
dimana koperasi mememgang peranan yang utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
C. SEJARAH KOPERASI
Koperasi pertama muncul di Eropa pada saat terjadinya revolusi
industri. Koperasi sendiri berasal dari kata Cooperation atau dalam bahasa
Indonesia artinya bekerjasama. Pada saat revolusi industri, kebanyakan para
pemegang alat produksi berlaku serakah dengan memberikan upah yang kecil dan
jam kerja yang panjang bagi para pekerjanya, sehingga menimbulkan gerakan dari
para pekerja untuk menyejahterakan diri mereka.
Ø
Di Inggris
Gerakan ini diawali oleh Robert Owen. Owen yang memiliki sebuah
pabrik yang berusaha membuat para pekerjanya sejahtera, dengan memberikan
bayaran yang cukup dan jam kerja yang tidak terlalu panjang. Selain itu dia
juga mendorong para pegawainya untuk bekerja bersama, dan mencetuskan istilah
cooperation. Sehingga pada akhirnya dia mendapat julukan sebagai bapak koperasi
dunia.
snorlax, snorlax tidur, gotong royong, kerjasama, mencapai tujuan,
Kantor Koperasi, Koperasi, KUD, K.U.D, Ekonomi, Apa itu koperasi, gambar
koperasi, gambar kantor koperasiDengan Bekerjasama Maka Tujuan Akan Mudah
Tercapai, Memindahkan Snorlax Tidur Misalnya (sumber: Giphy.com)
Konsep koperasi yang mirip seperti di Indonesia juga telah muncul
di Inggris sejak dahulu. Willian King, membuat sebuah gerakan dimana dia
mengumpulkan modal dari para buruh dan membuka toko untuk buruh membeli
kebutuhan sehari-hari mereka dengan harga yang murah. Keuntungan yang di dapat
dari toko tersebut kemudian digunakan untuk memperbaiki kesehatan dan tempat
tinggal para buruh.
Ø
Di Perancis
Di Perancis sendiri gerakan perkoperasian dimotori oleh Charles
Fourier, karena adanya rasa tidak puas pada sistem kapitalis, Fourier akhirnya
memutuskan untuk membuat sebuah konsep yang disebut phalanstery. Melalui konsep
ini, suatu daerah yang berisikan keluarga buruh, bisa menghasilkan sendiri
segala apa yang dibutuhkan dan memiliki alat produksi sendiri untuk kepentingan
bersama.
Ø
Di Indonesia
Di Indonesia gerakan koperasi dimulai di Purwokerto tahun 1896
dengan nama Hulp-En Spear Bank (bank pertolongan dan simpanan) yang didirikan
oleh R.A Wiriaatmadja. Bank ini bertujuan untuk menolong para pegawai negeri.
Tetapi usaha ini tidak bertahan lama karena tindakan politik pihak Belanda.
12 Juli 1947 di Tasikmalaya, seluruh gerakan koperasi Indonesia
mengadakan kongres, salah satu keputusannya adalah menetapkan 12 Juli sebagai hari
koperasi. Gerakan ini mengadakan kongres kembali pada tahun 1953 dan menetapkan
bapak Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Koperasi mendapatkan ketetapan hukumnya pertama kali dari UU no. 12
tahun 1967 tentang pokok perkoperasian. Kemudian terjadi penyesuaian dalam UU
no. 25 tahun 1992 yang dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan
zaman. Pada tahun 2012, Kementerian Koperasi dan UKM mengesahkan UU no. 17
tahun 2012. Tetapi karena dianggap tidak bersifat kekeluargaan dan lebih bersifat
korporasi, maka UU tersebut kemudian dibatalkan. Maka sampai sekarang ketetapan
hukum sebagai pelaksanaan koperasi tetap berpegangan pada UU no. 25 tahun 1992.
Seperti yang kita ketahui, bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan.
Hal ini tertuang dalam UU no. 25 tahun 1992. Dalam pasal 2 UU tersebut
menyebutkan bahwa koperasi berlandaskan atas asas kekeluargaan. Asas ini sesuai
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Koperasi sebagai suatu usaha
bersama, harus mencerminkan ketentuan-ketentuan sebagaimana dalam kehidupan
keluarga.
Daftar Pustaka
Arifin sitio dan Halomoan Tamba, 2001. koperasi teori dan praktek, penerbit
Erlangga. Jakarta.
Lumbantobing juliana, Elvis F dan Ridhon,
2002. Ekonomi Koperasi, Lembaga Universitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar