Jumat, 08 Januari 2021

Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating

 

Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating

Leasing adalah proses pembiayaan berbentuk pengadaan barang modal, baik dalam bentuk finance lease (sewa guna usaha berupa hak opsi), maupun dalam bentuk operating lease (sewa guna usaha tanpa hak opsi), yang kemudian digunakan oleh penyewa barang (lessee) dalam jangka waktu tertentu.

 

PT BFI Finance Indonesia TBK (BFI Finance)

 


PT BFI Finance Indonesia Tbk (“BFI” atau ”Perusahaan”) berdiri pada tahun 1982 sebagai PT Manufacturer Hanover Leasing Indonesia, sebuah perusahaan patungan antara Manufacturer Hanover Leasing Corporation dari Amerika Serikat dengan pemegang saham lokal. BFI adalah perusahaan pembiayaan terlama di Indonesia sekaligus menjadi perusahaan pembiayaan pertama yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang disebut Bursa Efek Indonesia atau “BEI”). Perusahaan melakukan go public pada Mei 1990 dengan kode saham BFIN. Setelah menjalankan proses restrukturisasi utang yang bersumber dari krisis keuangan 1998, Perusahaan secara resmi berganti nama menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk pada 2001.

Saat ini, 42,8% saham BFI dimiliki oleh konsorsium Trinugraha Capital SA (yang antara lain terdiri dari TPG dan Northstar Group). Sisanya dimiliki oleh pemegang saham institusi lokal dan internasional, serta pemegang saham publik.

BFI Finance memiliki jaringan pemasaran terbesar di Nusantara, dengan 228 kantor cabang dan 173 gerai yang tersebar di 33 dari 34 provinsi di Indonesia, dan didukung lebih dari 11.000 karyawan (per 31 Desember 2018).

 

Sistem Financial  

PT BFI Finance Indonesia Tbk (“Perusahaan”) didirikan dengan nama PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia pada tanggal 7 April 1982 berdasarkan Akta Notaris No. 57 yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-2091-HT.01.01.TH.82 tanggal 28 Oktober 1982 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 102 tanggal 21 Desember 1982, Tambahan No. 1390.

 

Berdasarkan Akta yang dibuat di hadapan Inge Hendarmin, S.H., Notaris di Jakarta tanggal 14 Agustus 1986, nama Perusahaan diubah dari PT Manufacturers Hanover Leasing Indonesia menjadi PT Bunas Finance Indonesia Tbk. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-9677.HT.01.04.TH.86 tanggal 7 Oktober 1986 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 94 tanggal 25 November 1986, Tambahan No. 1451.

 

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Akta No. 116 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta tanggal 27 Juni 2001, sehubungan dengan perubahan nama Perusahaan dari PT Bunas Finance Indonesia Tbk menjadi PT BFI Finance Indonesia Tbk. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-03668.HT.01. 04.TH.2001 tanggal 24 Juli 2001 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 35 tanggal 30 April 2002, Tambahan No. 4195.

 

Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 25 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Herna Gunawan, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, mengenai penambahan kegiatan usaha pembiayaan Perseroan berdasarkan prinsip syariah. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0024031.AH.01.02. TAHUN 2017 dan telah diterima serta dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0191568 tanggal 16 November 2017 dan saat ini perubahan tersebut masih dalam proses pengumuman dalam Lembaran Berita Negara.

 

Berdasarkan Akta No. 55 tanggal 25 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0033646.AH.01.02. TAHUN 2019 tanggal 28 Juni 2019 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 82 tanggal 11 Oktober 2019, Tambahan No. 36413.

 

Perubahan Anggaran Dasar terakhir dilakukan dengan Akta No. 9 tanggal 29 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Shanti Indah Lestari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, mengenai perubahan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam database sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0302995 Tahun 2020 tanggal 23 Juli 2020. Saat ini perubahan tersebut masih dalam proses pengumuman dalam Lembaran Berita Negara.

PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) berhasil menutup tahun 2019 dengan pertumbuhan total pendapatan sebesar Rp5,2 triliun atau naik 4,4% dari pendapatan di tahun 2018.

Finance Director & Corporate Secretary BFI Finance, Sudjono mengatakan, meskipun secara keseluruhan pertumbuhan melambat dan terjadi kontraksi sebagai langkah antisipasi di semester I-2020.

BFI Finance berhasil mengejar ketinggalan tersebut di semester II dengan membukukan nilai pembiayaan baru per kuartal tertinggi dalam dekade terakhir di kuartal IV-2020.

Terlepas dari kelolaan risiko dan berhasilnya BFI Finance membukukan kenaikan pendapatan, di tahun 2019. Perusahaan juga mencatat adanya kenaikan yang signifikan di biaya operasional.

Kenaikan ini terjadi terutama terkait biaya penyelesaian kasus sengketa hukum dengan eks pemegang saham BFI Finance yang telah berlangsung sejak awal 2000.

 

Sistem operational

PT  BFI

Finance  Indonesia  Tbk  (Perseroan/Perusahaan)  senantiasa  menerapkan  prinsip‐prinsip  Tata  Kelola Perusahaan  Yang  Baik  (Good  Corporate  Governance/GCG)  dalam  setiap  kegiatan  usahanya  sebagaimana diamanatkan  dalam  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  Nomor  30/POJK.05/2014  tentang  Tata  Kelola Perusahaan  Yang  Baik  bagi  Perusahaan  Pembiayaan  dan memperhatikan  Peraturan Otoritas  Jasa  Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Perseroan menyusun Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang menjadi acuan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Karyawan Perseroan dalam melaksanakan kegiatan usaha Perseroan.

Implementasi  tata  kelola  perusahaan  yang  baik  sangat  krusial  diperlukan  untuk  membangun  kepercayaan publik  dan  komunitas  internasional,  dan  merupakan  suatu  kebutuhan  yang  mutlak  bagi  dunia  usaha  jasa keuangan untuk  tumbuh dan berkembang. Terdapat banyak peraturan berbeda mengenai “praktek  terbaik” yang menimbang tatanan hukum yang berbeda, struktur Dewan Komisaris, dan direksi, dan praktek bisnis di masing‐masing Negara.     Pedoman GCG yang diterapkan oleh Perseroan merupakan petunjuk dan tujuan praktis bagi semua komponen di semua tingkatan dalam Perseroan melalui hal‐hal sebagai berikut: 

a. Menetapkan  tujuan  strategis  dan  serangkaian  nilai  Perseroan  yang  dikomunikasikan  oleh  dan diimplementasikan seluruh Organ Perseroan;

b. Menetapkan batasan‐batasan tanggungjawab dan akuntabilitas yang jelas bagi organ Perseroan;

c. Menetapkan  pedoman  untuk  penerapan  standar  etika,  nilai‐nilai,  tujuan  strategi  dan  lingkungan pengawasan; 

d. Menyediakan  pedoman  pengendalian  internal  yang  kuat,  termasuk  fungsi  manajemen  risiko  dan kepatuhan  yang  independen  dari  unit‐unit  bisnis  dan  dengan  penerapan  mekanisme  check  and balances yang sesuai;

e. Menjadikan petunjuk pemantauan khusus atas risiko‐risiko, dimana terdapat kemungkinan terjadinya benturan kepentingan, termasuk hubungan bisnis dengan pihak terafiliasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris dan pejabat senior manajemen.

Kegiatan usaha BFI Finance pada dasarnya meliputi tiga jenis pembiayaan. Pertama, pembiayaan modal kerja, investasi dan multiguna yang ditujukan untuk kebutuhan produktif seperti modal kerja, investasi dan pengembangan usaha, maupun untuk kebutuhan konsumtif seperti biaya pernikahan, renovasi rumah, dan lain-lain. Kedua, pembiayaan sales dan lease back, yakni pembiayaan untuk pembelian mesin dan alat berat baik baru maupun bekas untuk menunjang produktivitas usaha, mulai dari alat berat industri seperti mesin excavator, bulldozer, crane, forklift, berbagai jenis truk, mesin cetak, mesin industri hingga alat-alat kesehatan. Ketiga, pembiayaan tanpa agunan untuk kebutuhan pendidikan, perjalanan wisata, serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pada tahun 2017, BFI Finance membentuk Unit Syariah untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

 

 

Referensi

https://www.bfi.co.id/

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating

  Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating Leasing adalah proses pembiayaan berbentuk pengadaan barang modal, baik ...