Rabu, 02 Oktober 2019

Pengertian dan Prinsip Koperasi


Pengertian dan Prinsip Koperasi
A.    PENGERTIAN KOPERASI
Kita tentu sangat sering mendengar tentang koperasi, tapi apakah kita tau penegertian koperasi itu? Apakah kita tau seperti apa koperasi itu? nahh apasih sebenarnya koperasi itu?. Nah berikut penjelasan mengenai Koperasi.

Dilihat dari asal katanya, kata koperasi berasal dari bahasa Latin yaitu “Coopere” dan diserap kedalambahasa latin yaitu “Cooperation”. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, sehingga cooperation berarti bekeja sama atau berusaha bersama-sama. Dalam hal ini orang-orang yang kerja sama yang mempunyai kepentingan dan Tujuan yang sama.

Berikut beberapa defenisi koperasi
1.    Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:

“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
1)    Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
2)    Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
3)    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
4)    Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
5)    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
6)    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

2.    Definisi Hatta
Moh. Hatta yang diberi gelar “ Bapak koperasi indonesia”  memberikan definisi koperasi yang lebih jelas, padat dan didalamnya terkandung           suatu visi dam misi. Beliau mengatakan “ koperasi adalah usaha bersama untyk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.”

3.    UU No. 12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, ”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

4.    UU No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.

Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 elemen sebagai berikut :
1)    Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
2)    Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
3)    Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
4)    Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5)    Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”


B.    Koperasi Gotong Royong dan Tolong Menolong
Inti dari koperasi adalah “kerjasama”. Akan  tetapi tidak setiap  kerjasama dapat disebut sebagai koperasi, bergantung dari sudut mana kita melihatnya.

Berikut adalah perbedaan koperasi dan gotong royong

KOPERASI
GOTONG ROYONG
1.    Memiliki aturan dan peraturan tertulis
2.    Memiliki kegiatan secara terus menerus dan teratur
3.    Hubungan interpesonal dilakukan secara lugas dan objektif
4.    Bertindak lebih rsional dan efesien
5.    Memiliki sistem manajemen yang teratur
6.    Berbadan hukum
7.    Dinamais dan tanggap terhadap perubahan
1.    Tidak memiliki aturan dan peraturan tertulis
2.    kegiatan tidak terus menerus dan tidak teratur
3.    Hubungan interpesonal kurang lugas dan objektif
4.    Berindak lebih mempertimbangakan “rasa” satu sama lain.
5.    Lebih didasarkan pada kegiatan-kegiatan yang spontan dan didasarkan pengawasab bersama
6.    Tidak berbadan hukum
7.    Lebih bersifat statis dan tradisional.

Dari tabel diatas jelas bahwa koperasi dan gotong royong memiliki perbedaan yang sangat mendasar yaitu goyong royong memiliki tujuan sosial sedangkan koperasi memiliki tujuan ekonomi yang lebih kongkril.



C.   Koperasi Sebagai Cabang Ilmu Pengetahuan
Agar dapat dikatakan koperasi sebagai cabang ilmu pengetahuan maka koperasi harus memenuhi syarat; objektif, metodik dan sistematik

a.    Objektif
Berkaitan dengan objek koperasi yaitu kegiatan manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam memenuhi kebutuhannya manusia menghadapi masalah kelangkaan (scarcity) yaitu terbatas alat-alat pemuas kebutuhan yang diginakan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas tersebut. Koperasi sebagai suatu badan atau perkumpulan bagi para anggotanya untuk mencapai tujuan bersama yakni terpenuhi kebutuhan baik sebagai konsumen maupun produsen.

b.    Metodik
Mengikuti suatu metode tertentu untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran. Metode yang digunakan yaitu :
1)    metode deduktif  : umum ke khusus
2)    metode induktif  : khusus ke umum
3)     metode komperatif  : membandingkan dua hal atau lebih untuk memperoleh sesuatu yang dianggap benar

c.    Sistematik
Memiliki hubungan antara ilmu yang satu dengan ilmu yang lain, dengan kata lain ilmu yang bersangkutan tidak berdiri sendiri saling berkaitan karena ilmu pengetahuan merupakan suatu kebulatan. Koperasi sebagai ilmu pengetahuan berhubungan dengan filsafat, sosiologi, ilmu ekonomi dan juga dengan ilmu jiwa.

D.   Kegunaan Mempelajari Ilmu Koperasi
Sebagai ilmu pengetahuan koperasi memiliki kegunaan yakni :
1)    Pemikiran koperasi dapat mendorong perkrmbangan ilmu pengetahuan, khususnya tentang perkoperasian
2)    Konsep koperasi merupakan alternatif dalam dalam pemecahan masalah-masalah yang timbul dalam sistem perekonomian
3)    Secara praktis koperasi merupakan laboraturium untuk memperdalam dan penyempurnaan ilmu pengetahuan perkoperasian.

E.    Prinsip Koperasi
Prinsip –prinsip koperasi atau disebut juga sendi-sendi dasar koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

Prinsip-prinsip ini hanya akan menjadi angan-angan apabila tidak diiukti tindakan-tindakan untuk melaksanakannya. Berikut uraian prinsip-prinsip koperasi Rochdale, Raiffaisen, Schulze dan ICA. Pada bagian akhir ditutup dengan prinsip koperasi indonesia

1.    Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1844) dibawah pimpinan Charles Howart dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.

Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
a)    Keanggotaan yang terbuka
Koperasi terbuka bagin semua orang yang secara sukarela ingin menjadi anggota. Tidak ada pembatasan untuk turut serta menajadi anggota koperasi.
b)    Satu anggota satu suara
Masing-masing anggpta koperasi mempunyai hak suara dalam rapat pemilihan pengurus dan mengenai keputusam-keputusan kebijakan koperasi. Satu anggota memiliki satu suara. Keputusan yang diambil, baik dalam pemilihan pengurus maupun kebijakan lainnya harus berdasarkan suara terbanyak.
c)    Pembagian SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota.
Anggota akan menerima pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai denganjasa mereka di koperasi,tiap periode tertentu biasanya setiap tahun.
d)    Pembatsan bunga atas modal
Anggota dan pihak yang menanamkan modal di koperasi akan mendapat imbalan, yaitu bunga. Besarnya bunga tersebut lebih rendah atau tidak melebihi suku bunga yang berlaku
e)    Netral dalam politik dan agama
Baik pengurus maupun anggota harus netral dalam soal politik dan agama.membicarakan perbedaan paham politik (partai) dan agama (kepercayaan) dalam koperasi dapat membuyarkan kerjasama dan hal ini dapat berdampak negatif terhadap kehiduapan koperasi.

f)     Penjualan secara tunai
Prinsip ini menghendaki agar transaksi dilakukan anggota adalah dengan tunai. Barang-barng yang dibeli oleh anggota dari masyarakat harus diibayar secara tunai. Anggota harus menghindari dari lilitan hutang.
g)    Memajukan pendidikan
Koperasi bertujuan untuk menaingkatkan status sosial dari anggota anggotanya. Untuk meksud tersebut, koperasi dapat mengambil peranan penting diantaranya melalui jalur pendidikan. Koperasi harus memperhatikan pendidikan anggota-anggotanya.
Dr fauguet dalam bukunya the coperative sector, 1951 menegaskan adanya 4 prinsip yang harus dipenuhi setiap badan yang menamakan diri koperasi yaitu :
1)    Adanya ketentuan tentang perbandinga berimbang didalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi. Bersumber dari ketentuan ini timbuk ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha, kewjiban penyertaan uang simpanan untuk partisipasi dalam pembiayaan koperasi, kewajiban ikut serta bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian yang terjadi pada koperasi, atau ikut serta dalam pembentuka cadangan perorangan atau cadangan bersama dalam koperasi.
2)    Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara anggota.
3)    Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi berdasarkan kesukarelaan
4)    Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi dari pihak anggota dalam ketalaksanaan dan usaha koperasi.

Berdasarkan sejarah perkembangan sejak koperasi rochdale yang pertama hingga sekarangprinsip-prinsip yang  talah banyak mengalamai perkembangan dan oerubahan sesuai yang ada dalam tumbuh dan berkembangnya koperasi pada berbagai waktu, keadaan dan tempat termasuk indonesia


2.    Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammersfelt di jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen megembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1)    Swadaya
2)    Daerah kerja terbatas
3)    SHU untuk cadangan
4)    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5)    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6)    Usaha hanya kepada anggota
7)    Kenganggotaan atas dasar waatak, bukan uang
Dalam memberikan pinjaman, koperasi kredit petani atau disebut juga “Bank Raiffeisen” mensyaratkan jaminan sebagai berikut :
1)    Yang diterima mnjadi anggota hanya orang-orang yang dapat dipercaya
2)    Pinjaman diberikan hanya untuk keperluan produksi dan bukan untuk konsumsi
3)    Pinjaman-pinjaman selalu dimintakan oleh dua orang penanggung.

3.    Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang betnama herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperaiki kehidupan para pengusaha kecil, pedagang eceran dan usaha lainnya. Jadi secara bersamaanada 2 konsep yang diembangkan yaitu koperasi menurut prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip herman Schulze adalah sebagai berikut.
1)    Swadaya
2)    Daerah kerja tak terbatas
3)    SGU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4)    Tanggung jawab anggota terbatas
5)    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6)    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Isi, perbedaan, dan persamaan prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan herman Schulze tersebut adalah sebagai berikut
Raiffeisen
herman Schulze
1)    Swadaya
2)    Daerah kerja terbatas
3)    SHU untuk cadangan
4)    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5)    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6)    Usaha hanya kepada anggota
7)    Kenganggotaan atas dasar waatak, bukan uang

1). Swadaya
2). Daerah kerja tak terbatas
3). SGU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4). Tanggung jawab anggota terbatas
5). Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6). Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

     
4.    Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan oraginisasinya adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan didiskusikan deangan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat itu.
      Dari hasil-hasil sidang ICA dibeberapa negara dapat disimpulkan bahwa prinsip-prinsip mengacu kepada prinsip-prinsip rochdale selalu ada berubah dab penerapannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara
      Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi terperinci sebagai berikut.
1)    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily membership)
2)    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote)
3)    Modal menerima modal yang terbatas itupun bila ada (limited interest of capital)
4)    SHU dibagi 3 :
·         Sabagian untuk cadangan
·         Sebagaian untuk masyarakat
·         Sebagaian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5)    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
6)    Gerakan koperasi harus melaksanakn kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).

5.    Prinsip-Prinsip Koperasi  Indonesia
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Ø  Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


Daftar pustaka
Arifin sitio dan Halomoan Tamba,  2001. koperasi teori dan praktek, penerbit Erlangga. Jakarta.
Lumbantobing juliana, Elvis F dan Ridhon, 2002. Ekonomi Koperasi, Lembaga Universitas.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating

  Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating Leasing adalah proses pembiayaan berbentuk pengadaan barang modal, baik ...