Pengertian dan Prinsip Koperasi
A. PENGERTIAN KOPERASI
Kita tentu sangat sering mendengar tentang koperasi, tapi apakah
kita tau penegertian koperasi itu? Apakah kita tau seperti apa koperasi itu?
nahh apasih sebenarnya koperasi itu?. Nah berikut penjelasan mengenai Koperasi.
Dilihat dari asal katanya, kata koperasi berasal dari bahasa Latin
yaitu “Coopere” dan diserap kedalambahasa latin yaitu “Cooperation”. Co berarti
bersama dan operation berarti bekerja, sehingga cooperation berarti bekeja sama
atau berusaha bersama-sama. Dalam hal ini orang-orang yang kerja sama yang
mempunyai kepentingan dan Tujuan yang sama.
Berikut beberapa defenisi koperasi
1.
Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan
berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut:
“Cooperative defined as an association of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to
achieve a common economic end thorough the formation of a democratically
controlled business organization, making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6
elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut:
1)
Koperasi adalah
perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
2)
Penggabungan orang –
orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
3)
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
4)
Koperasi yang
dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled
business organization )
5)
Terdapat kontribusi
yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the
capital required )
6)
Anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the
risk and benefits of the undertaking ).
2.
Definisi Hatta
Moh. Hatta yang diberi gelar “ Bapak
koperasi indonesia” memberikan definisi
koperasi yang lebih jelas, padat dan didalamnya terkandung suatu visi dam misi. Beliau mengatakan
“ koperasi adalah usaha bersama untyk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong.”
3.
UU No. 12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967
tentang pokok-pokok perkoperasian, ”Koperasi Indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”.
4.
UU No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi
Indonesia mengandung 5 elemen sebagai berikut :
1)
Koperasi adalah
badan usaha ( Business Enterprise )
2)
Koperasi adalah
kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
3)
Koperasi Indonesia
adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
4)
Koperasi Indonesia
adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5)
Koperasi Indonesia
“berazaskan kekeluargaan”
B.
Koperasi Gotong
Royong dan Tolong Menolong
Inti dari koperasi adalah “kerjasama”. Akan tetapi tidak setiap kerjasama dapat disebut sebagai koperasi,
bergantung dari sudut mana kita melihatnya.
Berikut adalah perbedaan koperasi dan gotong royong
KOPERASI
|
GOTONG ROYONG
|
1. Memiliki aturan dan peraturan tertulis
2. Memiliki kegiatan secara terus menerus dan
teratur
3. Hubungan interpesonal dilakukan secara lugas
dan objektif
4. Bertindak lebih rsional dan efesien
5. Memiliki sistem manajemen yang teratur
6. Berbadan hukum
7. Dinamais dan tanggap terhadap perubahan
|
1. Tidak memiliki aturan dan peraturan tertulis
2. kegiatan tidak terus menerus dan tidak
teratur
3. Hubungan interpesonal kurang lugas dan
objektif
4. Berindak lebih mempertimbangakan “rasa” satu
sama lain.
5. Lebih didasarkan pada kegiatan-kegiatan yang
spontan dan didasarkan pengawasab bersama
6. Tidak berbadan hukum
7. Lebih bersifat statis dan tradisional.
|
Dari tabel diatas jelas bahwa koperasi dan gotong royong memiliki
perbedaan yang sangat mendasar yaitu goyong royong memiliki tujuan sosial
sedangkan koperasi memiliki tujuan ekonomi yang lebih kongkril.
C. Koperasi Sebagai Cabang Ilmu Pengetahuan
Agar dapat dikatakan koperasi sebagai cabang ilmu pengetahuan maka
koperasi harus memenuhi syarat; objektif, metodik dan sistematik
a.
Objektif
Berkaitan dengan objek koperasi yaitu
kegiatan manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam memenuhi
kebutuhannya manusia menghadapi masalah kelangkaan (scarcity) yaitu terbatas
alat-alat pemuas kebutuhan yang diginakan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang
tidak terbatas tersebut. Koperasi sebagai suatu badan atau perkumpulan bagi
para anggotanya untuk mencapai tujuan bersama yakni terpenuhi kebutuhan baik
sebagai konsumen maupun produsen.
b.
Metodik
Mengikuti suatu metode tertentu untuk
dapat memahami objek yang menjadi sasaran. Metode yang digunakan yaitu :
1)
metode deduktif : umum ke khusus
2)
metode induktif : khusus ke umum
3)
metode komperatif : membandingkan dua hal atau lebih untuk
memperoleh sesuatu yang dianggap benar
c.
Sistematik
Memiliki hubungan antara ilmu yang satu
dengan ilmu yang lain, dengan kata lain ilmu yang bersangkutan tidak berdiri
sendiri saling berkaitan karena ilmu pengetahuan merupakan suatu kebulatan.
Koperasi sebagai ilmu pengetahuan berhubungan dengan filsafat, sosiologi, ilmu
ekonomi dan juga dengan ilmu jiwa.
D.
Kegunaan Mempelajari
Ilmu Koperasi
Sebagai ilmu pengetahuan koperasi memiliki kegunaan yakni :
1)
Pemikiran koperasi
dapat mendorong perkrmbangan ilmu pengetahuan, khususnya tentang perkoperasian
2)
Konsep koperasi
merupakan alternatif dalam dalam pemecahan masalah-masalah yang timbul dalam
sistem perekonomian
3)
Secara praktis
koperasi merupakan laboraturium untuk memperdalam dan penyempurnaan ilmu
pengetahuan perkoperasian.
E.
Prinsip Koperasi
Prinsip –prinsip koperasi atau disebut juga sendi-sendi dasar
koperasi adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan
dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama.
Prinsip-prinsip ini hanya akan menjadi angan-angan apabila tidak
diiukti tindakan-tindakan untuk melaksanakannya. Berikut uraian prinsip-prinsip
koperasi Rochdale, Raiffaisen, Schulze dan ICA. Pada bagian akhir ditutup dengan
prinsip koperasi indonesia
1.
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi
di Rochdale, Inggris (1844) dibawah pimpinan Charles Howart dan menjadi acuan
bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
a)
Keanggotaan yang
terbuka
Koperasi terbuka bagin semua orang yang
secara sukarela ingin menjadi anggota. Tidak ada pembatasan untuk turut serta
menajadi anggota koperasi.
b)
Satu anggota satu
suara
Masing-masing anggpta koperasi mempunyai
hak suara dalam rapat pemilihan pengurus dan mengenai keputusam-keputusan
kebijakan koperasi. Satu anggota memiliki satu suara. Keputusan yang diambil,
baik dalam pemilihan pengurus maupun kebijakan lainnya harus berdasarkan suara
terbanyak.
c)
Pembagian SHU
sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota.
Anggota akan menerima pembagian sisa
hasil usaha (SHU) sesuai denganjasa mereka di koperasi,tiap periode tertentu
biasanya setiap tahun.
d)
Pembatsan bunga atas
modal
Anggota dan pihak yang menanamkan modal
di koperasi akan mendapat imbalan, yaitu bunga. Besarnya bunga tersebut lebih
rendah atau tidak melebihi suku bunga yang berlaku
e)
Netral dalam politik
dan agama
Baik pengurus maupun anggota harus netral
dalam soal politik dan agama.membicarakan perbedaan paham politik (partai) dan
agama (kepercayaan) dalam koperasi dapat membuyarkan kerjasama dan hal ini
dapat berdampak negatif terhadap kehiduapan koperasi.
f)
Penjualan secara
tunai
Prinsip ini menghendaki agar transaksi
dilakukan anggota adalah dengan tunai. Barang-barng yang dibeli oleh anggota
dari masyarakat harus diibayar secara tunai. Anggota harus menghindari dari
lilitan hutang.
g)
Memajukan pendidikan
Koperasi bertujuan untuk menaingkatkan status
sosial dari anggota anggotanya. Untuk meksud tersebut, koperasi dapat mengambil
peranan penting diantaranya melalui jalur pendidikan. Koperasi harus
memperhatikan pendidikan anggota-anggotanya.
Dr fauguet dalam bukunya the coperative sector, 1951 menegaskan
adanya 4 prinsip yang harus dipenuhi setiap badan yang menamakan diri koperasi
yaitu :
1)
Adanya ketentuan
tentang perbandinga berimbang didalam hasil yang diperoleh atas pemanfaatan
jasa-jasa oleh setiap pemakai dalam koperasi. Bersumber dari ketentuan ini
timbuk ketentuan tentang pembagian sisa hasil usaha, kewjiban penyertaan uang
simpanan untuk partisipasi dalam pembiayaan koperasi, kewajiban ikut serta
bertanggung jawab atas kemungkinan kerugian yang terjadi pada koperasi, atau
ikut serta dalam pembentuka cadangan perorangan atau cadangan bersama dalam
koperasi.
2)
Adanya ketentuan
atau peraturan tentang persamaan hak antara anggota.
3)
Adanya pengaturan
tentang keanggotaan organisasi berdasarkan kesukarelaan
4)
Adanya ketentuan
atau peraturan tentang partisipasi dari pihak anggota dalam ketalaksanaan dan
usaha koperasi.
Berdasarkan sejarah perkembangan sejak koperasi
rochdale yang pertama hingga sekarangprinsip-prinsip yang talah banyak mengalamai perkembangan dan
oerubahan sesuai yang ada dalam tumbuh dan berkembangnya koperasi pada berbagai
waktu, keadaan dan tempat termasuk indonesia
2.
Prinsip Raiffeisen
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888)
adalah walikota Flammersfelt di jerman. Keadaan perekonomian yang buruk di
Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W. Raiffeisen
megembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip Raiffeisen adalah
sebagai berikut :
1) Swadaya
2) Daerah kerja terbatas
3) SHU untuk cadangan
4) Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5) Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6) Usaha hanya kepada anggota
7) Kenganggotaan atas dasar waatak, bukan uang
Dalam memberikan pinjaman, koperasi kredit petani atau disebut juga
“Bank Raiffeisen” mensyaratkan jaminan sebagai berikut :
1)
Yang diterima mnjadi
anggota hanya orang-orang yang dapat dipercaya
2)
Pinjaman diberikan
hanya untuk keperluan produksi dan bukan untuk konsumsi
3)
Pinjaman-pinjaman
selalu dimintakan oleh dua orang penanggung.
3.
Prinsip Schulze
Di kota lain di Jerman, Delitzsch,
seorang ahli hukum yang betnama herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk
memperaiki kehidupan para pengusaha kecil, pedagang eceran dan usaha lainnya.
Jadi secara bersamaanada 2 konsep yang diembangkan yaitu koperasi menurut
prinsip-prinsip Raiffeisen di daerah pedesaan, dan koperasi menurut prinsip
herman Schulze yang dikembangkan di daerah pinggiran kota (urban). Inti prinsip
herman Schulze adalah sebagai berikut.
1)
Swadaya
2)
Daerah kerja tak
terbatas
3)
SGU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota
4)
Tanggung jawab
anggota terbatas
5)
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
6)
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
Isi, perbedaan, dan persamaan
prinsip-prinsip koperasi Raiffeisen dan herman Schulze tersebut adalah sebagai
berikut
Raiffeisen
|
herman Schulze
|
1)
Swadaya
2)
Daerah
kerja terbatas
3)
SHU
untuk cadangan
4)
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5)
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6)
Usaha
hanya kepada anggota
7)
Kenganggotaan
atas dasar waatak, bukan uang
|
1). Swadaya
2). Daerah kerja tak terbatas
3). SGU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
4). Tanggung jawab anggota terbatas
5). Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6). Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
|
4.
Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance)
yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang
tertinggi di dunia. Salah satu tujuan oraginisasinya adalah untuk mengembangkan
dan mempertahankan ide-ide koperasi diantara negara-negara anggotanya. ICA
selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan didiskusikan
deangan keadaan perekonomian, sosial, dan politik yang berkembang pada saat
itu.
Dari
hasil-hasil sidang ICA dibeberapa negara dapat disimpulkan bahwa
prinsip-prinsip mengacu kepada prinsip-prinsip rochdale selalu ada berubah dab
penerapannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara
Sidang
ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi terperinci
sebagai berikut.
1)
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open and voluntarily
membership)
2)
Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one
vote)
3)
Modal menerima modal
yang terbatas itupun bila ada (limited interest of capital)
4)
SHU dibagi 3 :
·
Sabagian untuk
cadangan
·
Sebagaian untuk
masyarakat
·
Sebagaian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5)
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
6)
Gerakan koperasi
harus melaksanakn kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional,
maupun internasional (intercooperative network).
5.
Prinsip-Prinsip
Koperasi Indonesia
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun
1992 adalah:
Ø
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Ø
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
Ø
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
Ø
Kemandirian
Ø
Pendidikan
perkoperasian
Ø
Kerjasama antar
koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17
Th. 2012, yaitu:
Ø
Modal terdiri dari
simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Daftar pustaka
Arifin sitio dan Halomoan Tamba, 2001. koperasi teori dan praktek, penerbit
Erlangga. Jakarta.
Lumbantobing juliana, Elvis F dan Ridhon,
2002. Ekonomi Koperasi, Lembaga Universitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar