Jumat, 08 November 2019

BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN.


BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN.

Dalam suatu organisasi pastinya memiliki suatu struktur yang jelas, terarah, tanggung jawab dan berbagai aturan untuk mencapai kepentingan organisasi secara bersama. Berbagai ketentuan-ketentuan tersebut didasarkan atas berbagai pertimbangan.
Sebelum kita masuk ke pembahasan selanjutnya baca dulu pengertian dari organisasi, organisasi merupakan wadah berkumpulnya sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja bersama-sama dan merealisasikan tujuannya.
Jadi struktur organisasi itu adalah konfigurasi peran formal yang di dalamnya dimaksudkan sebagai prsedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
Nah, di dalam organisasi koperasi ini biasanya masalah yang sulit itu timbul dari dalam internal organisasinya, yaitu keterbatasan. Jadi di dalam organisasi koperasi ini biasanya pengurus harus di angkat dari anggota. Sehingga belom tentu kan dia anggota tadi merupakan orang profesional di bidang perusahaan. Oleh sebab itu biasanya pengurus organisasi itu mengangkat karyawan yang profesional agar dapat membantu dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat di selesaikan dengan baik.
Di dalam konsep koperasi itu minimal terdiri dari 3 hal :
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
3 aspek tersebut merupakan aspek kesatuan yang harus berjalan simultan.
Agar lebih mudah memahaminya lihatlah gambarannya seperti berikut ini :





Bentuk organisasi koperasi menurut para ahli :
Ø  Menurut ROPKE
Ropke ini berpendapat bahwa koperasi ini merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi dan ciri khususnya :
·         Identifikasi sejumlah individu denag tujuan yang sama ( kelompok koperasi )
·         Kelompok usaha untuk perbaikan sosial ekonomi ( swadaya kelompok koperasi )
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota ( perusahaan koperasi )
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub sistem :
·         Anggota koperasi
·         Badan usaha koperasi
·         Organisasi koperasi

HIRARKI TANGGUNG JAWAB
A.    Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Dalam pasal 29 ayat 2 UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1.  Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2.  Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
·         Mengelola koperasi dan usahanya.
·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
·         Menyelenggaran Rapat Anggota.
·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
·         Meningkatkan peran koperasi.

B.    Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawabnya :
·      Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·      Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·      Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.


C.   Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Tugas pengawas
·         Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·         Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
·         Wewenang Pengawas.
·         Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
·         Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·         Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
·         mempunyai kemampuan berusaha.
·         mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.


POLA MANAJEMEN
A.  Manajemen koperasi
Atinya sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

B. Rapat anggota
Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi

Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

·         Menetapkan anggaran dasar koperasi
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi
·         Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
·         Memberhentikan pengurus
·         Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

C. Pengurus
Pengurus koperasi biasanya di pilih dari kalangan anggota yang pemilihannya pada saat melaksnakan rapat anggota, namun hal tersebut belum tentu berhasil karena tidak semua anggota memiliki kesanggupan untuk mengurus koperasi. Dalam hal ini di buatlah pengecualian kepada yang belum menjadi anggota koperasi tetapi memiliki kemampuan sesuai dengan syarat-syarat yang di tentukan oleh anggota dapat di pilih menjadi pengurus koperasi

D. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas :
·         Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·         Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
·         Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

E. Manajer
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
·         Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
·         Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
·         Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus
·         Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
·         Pendapatan Sistem Koperasi, Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.


Sumber




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating

  Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating Leasing adalah proses pembiayaan berbentuk pengadaan barang modal, baik ...