BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN.
Dalam suatu organisasi pastinya memiliki suatu struktur yang jelas,
terarah, tanggung jawab dan berbagai aturan untuk mencapai kepentingan organisasi
secara bersama. Berbagai ketentuan-ketentuan tersebut didasarkan atas berbagai
pertimbangan.
Sebelum kita masuk ke pembahasan selanjutnya baca dulu pengertian
dari organisasi, organisasi merupakan wadah berkumpulnya sekelompok orang yang
memiliki tujuan bersama, kemudian mengorganisasikan diri dengan bekerja
bersama-sama dan merealisasikan tujuannya.
Jadi struktur organisasi itu adalah konfigurasi peran formal yang
di dalamnya dimaksudkan sebagai prsedur, governansi dan mekanisme kontrol,
kewenangan serta proses pengambilan kebijakan.
Nah, di dalam organisasi koperasi ini biasanya masalah yang sulit
itu timbul dari dalam internal organisasinya, yaitu keterbatasan. Jadi di dalam
organisasi koperasi ini biasanya pengurus harus di angkat dari anggota.
Sehingga belom tentu kan dia anggota tadi merupakan orang profesional di bidang
perusahaan. Oleh sebab itu biasanya pengurus organisasi itu mengangkat karyawan
yang profesional agar dapat membantu dalam mengelola koperasi agar pekerjaan
koperasi dapat di selesaikan dengan baik.
Di dalam konsep koperasi itu minimal terdiri dari 3 hal :
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
3 aspek tersebut merupakan aspek kesatuan yang harus berjalan
simultan.
Agar lebih mudah memahaminya lihatlah gambarannya seperti berikut
ini :
Bentuk organisasi koperasi menurut para ahli :
Ø
Menurut ROPKE
Ropke ini berpendapat bahwa koperasi ini merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan.
Identifikasi dan ciri khususnya :
·
Identifikasi
sejumlah individu denag tujuan yang sama ( kelompok koperasi )
·
Kelompok usaha untuk
perbaikan sosial ekonomi ( swadaya kelompok koperasi )
·
Pemanfaatan koperasi
secara bersama oleh anggota ( perusahaan koperasi )
·
Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub sistem :
·
Anggota koperasi
·
Badan usaha koperasi
·
Organisasi koperasi
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
A.
Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki
tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian.
Dalam pasal 29 ayat 2 UU No.25 tahun 1992
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam
pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya.
2. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam
dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban
tersebut antara lain adalah :
·
Mengelola koperasi
dan usahanya.
·
Mengajukan rancangan
Rencana kerja, dan belanja koperasi.
·
Menyelenggaran Rapat
Anggota.
·
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
·
Mewakili koperasi di
dalam & luar pengadilan.
·
Meningkatkan peran
koperasi.
B.
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas melakukan
pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh
pengurus. Tugas dan tanggung jawabnya :
·
Membantu memberikan
usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
·
Merumuskan pola
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
·
Membantu pegurus
dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
·
Menentukan standart
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Tugas pengawas
·
Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasan
·
Wewenang Pengawas.
·
Meneliti catatan
yang ada pada koperasi.
·
Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
·
Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
·
mempunyai kemampuan
berusaha.
·
mempunyai sifat
sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
POLA MANAJEMEN
A. Manajemen koperasi
Atinya sebagai suatu proses untuk mencapai
tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai
tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
B. Rapat anggota
Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi
Rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang
tersebut misalnya:
·
Menetapkan anggaran
dasar koperasi
·
Menetapkan kebijakan
umum koperasi
·
Menetapkan anggaran
dasar koperasi
·
Menetapkan kebijakan
umum koperasi
·
Memilih serta
mengangkat pengurus koperasi
·
Memberhentikan
pengurus
·
Mengesahkan pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
C. Pengurus
Pengurus koperasi biasanya di pilih dari
kalangan anggota yang pemilihannya pada saat melaksnakan rapat anggota, namun
hal tersebut belum tentu berhasil karena tidak semua anggota memiliki kesanggupan
untuk mengurus koperasi. Dalam hal ini di buatlah pengecualian kepada yang
belum menjadi anggota koperasi tetapi memiliki kemampuan sesuai dengan
syarat-syarat yang di tentukan oleh anggota dapat di pilih menjadi pengurus
koperasi
D. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk
mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas
pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan
keputusan RA
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas :
·
Pengawas koperasi
berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
·
Pengawas wajib
membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
·
Pengawas koperasi
meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
E. Manajer
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di
bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
·
Sebagai pelaksana
dari kebijakan pengurus.
·
Menetapkan struktur
organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
·
Dapat bekerja terus
selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota,
sekalipun ada penggantian pengurus
·
Mengembangkan
kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam
kegiatan-kegiatannya.
·
Pendapatan Sistem
Koperasi, Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban
lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar