TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI
Sumber
: dictio.id
Setiap
usaha yang dilakukan pasti memiliki tujuan dan fungsi yang ingin dicapai.
Mengenai apa tujuan dan fungsi yang ingin dicapai itu tentunya bergantung dari
visi dan misi usaha tersebut, jika hal tersebut berkaitan dengan koperasi
tentunya sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ingin dicapai koperasi tersebut
untuk kepentingan bersama.
Pada
dasarnya Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota-anggotanya pada khususnya dan masyarakat daerah kerja koperasi bersangkutan. Dalam pasal 3 UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umum serta ikut membaangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang ,aju, adul, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Tujuan serupa itu adalah tujuan umum yang merupakan tujuan akhir koperasi indonesia.
anggota-anggotanya pada khususnya dan masyarakat daerah kerja koperasi bersangkutan. Dalam pasal 3 UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umum serta ikut membaangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang ,aju, adul, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Tujuan serupa itu adalah tujuan umum yang merupakan tujuan akhir koperasi indonesia.
Tujuan
sementara koperasi produksi adalah untuk memberikan jasa pada
anggota-anggotanya dengan cara membeli komoditi yangdihasilkan anggota dengan
harga yang sama atau bahkan, jika mungkin, lebih tinggi dibandingkan dengan
harga pasar. Berbeda dengan koperasi produksi, tujuannya koperasi konsumsi
adalah berusaha memberi jasa kepada anggota-anggotanya dengan menjial
barang-barang kebutuhan dengan harga yang rendah, sedangkan koperasi kredit
mempunyai tujuan memberikan kredit bagi anggota-anggota koperasi bersangkutan
dengan persyaratan relatif mudah.
Manusia
akan terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Dalam koperasi
dikenal istilah pendapatan riel, Apabila pendapatan riel seseorang seseorang
atau segolongan masyarakat meningkat dapat dikatakan bahwa kesejahteraan
masyarakat bersangkutan meningkat pula. Pendapatan riel adalah pendapatan
seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
yang dapat dibeli dari pendapatan nominalnya.
Tujuan
koperasi UU No. 25 tahun 1992 menyatakan tentang koperasi Indonesia.
Sebagaimana dituangkan dalam pasal 4, fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
Ø Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Ø Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
Ø Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya
Ø Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekomian nasional yang merupakan usaha
bersama atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Referensi
Lumbantobing juliana, Elvis F dan Ridhon, 2002. Ekonomi Koperasi,
Lembaga Universitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar