Jumat, 08 November 2019

TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI


TUJUAN dan FUNGSI KOPERASI

                                                                                             Sumber : dictio.id

Setiap usaha yang dilakukan pasti memiliki tujuan dan fungsi yang ingin dicapai. Mengenai apa tujuan dan fungsi yang ingin dicapai itu tentunya bergantung dari visi dan misi usaha tersebut, jika hal tersebut berkaitan dengan koperasi tentunya sesuai dengan fungsi dan tujuan yang ingin dicapai koperasi tersebut untuk kepentingan bersama.
Pada dasarnya Tujuan koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota-anggotanya pada khususnya dan masyarakat daerah kerja koperasi bersangkutan. Dalam pasal 3 UU No.25 tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umum serta ikut membaangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang ,aju, adul, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Tujuan serupa itu adalah tujuan umum yang merupakan tujuan akhir koperasi indonesia.
Tujuan sementara koperasi produksi adalah untuk memberikan jasa pada anggota-anggotanya dengan cara membeli komoditi yangdihasilkan anggota dengan harga yang sama atau bahkan, jika mungkin, lebih tinggi dibandingkan dengan harga pasar. Berbeda dengan koperasi produksi, tujuannya koperasi konsumsi adalah berusaha memberi jasa kepada anggota-anggotanya dengan menjial barang-barang kebutuhan dengan harga yang rendah, sedangkan koperasi kredit mempunyai tujuan memberikan kredit bagi anggota-anggota koperasi bersangkutan dengan persyaratan relatif mudah.
Manusia akan terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Dalam koperasi dikenal istilah pendapatan riel, Apabila pendapatan riel seseorang seseorang atau segolongan masyarakat meningkat dapat dikatakan bahwa kesejahteraan masyarakat bersangkutan meningkat pula. Pendapatan riel adalah pendapatan seseorang yang diukur dalam jumlah barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan yang dapat dibeli dari pendapatan nominalnya.
Tujuan koperasi UU No. 25 tahun 1992 menyatakan tentang koperasi Indonesia. Sebagaimana dituangkan dalam pasal 4, fungsi koperasi adalah sebagai berikut:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
Ø  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekomian nasional yang merupakan usaha bersama atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.




Referensi
Lumbantobing juliana, Elvis F dan Ridhon, 2002. Ekonomi Koperasi, Lembaga Universitas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating

  Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating Leasing adalah proses pembiayaan berbentuk pengadaan barang modal, baik ...