Sabtu, 16 November 2019

Sisa Hasil Usaha


Sisa Hasil Usaha
Gambar Makalah Sisa Hasil Usaha
Sumber : odemedia.blogspot.com

Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. alam tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah “LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU)

A.      Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU meruakan pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1)      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5)      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6)      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
7)      Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.

B.      Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :

1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
Ø  Cadangan koperasi
Ø  Jasa anggota
Ø  Dana Pengurus
Ø  Dana karyawan
Ø  Dana pendidikan
Ø  Dana sosial
Ø  Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota.
a.       SHU per anggota
SHU Koperasi = Y + X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b.      SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y + X
Dengan :
SHU Koperasi AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi : Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
c.       SHU Koperasi MU : SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

C.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi

Pembagian SHU koperasi terkait dengan tata cara dan komposisi atau jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi. Jumlah SHU yang dibagikan oleh koperasi yang satu dengan lain kepada para anggotanya bisa saja berbeda. Sebab, jumlah SHU tersebut tergantung pada pendapatan usaha yang diperoleh masing-masing koperasi.

Terlepas dari jumlahnya, pembagian SHU koperasi didasarkan pada 4 (empat) prinsip yang harus diterapkan oleh setiap koperasi. Keempat prinsip tersebut adalah sebagai berikut.

Ø  SHU yang dibagikan bersumber dari anggota
Harus diingat bahwa SHU yang dibagikan kepada seluruh anggota koperasi bukanlah total keuntungan apalagi pendapatan yang diperoleh dari usaha atau layanan koperasi, melainkan sisa dari hasil usaha. Artinya, sisa dari pendapatan setelah dikurangi dengan berbagai biaya dan dana cadangan. Itupun tak semua SHU dibagikan kepada para anggota koperasi. SHU yang dibagikan hanyalah yang bersumber dari anggota koperasi itu sendiri. Sementara SHU yang diperoleh dari transaksi non-anggota tidak dibagikan, tetapi digunakan sebagai dana cadangan. Namun tak menutup kemungkinan koperasi membagikan SHU yang bersumber dari transaksi non-anggota. Dengan catatan, pembagian tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh anggota pada rapat tutup buku. Selain itu, pembagian SHU dari sumber non-anggota tersebut tidak mengganggu atau berdampak buruk pada likuiditas koperasi terkait.

Ø  SHU sebagai bentuk imbal jasa atas partisipasi anggota
Koperasi sebagai perserikatan dapat dikatakan dari anggota untuk anggota. Artinya, modal koperasi diperoleh dari anggota, layanan untuk anggota, dan hasil usahanya pun untuk para anggotanya. Atas partisipasi anggota menanamkan modal dan aktif bertransaksi demi kelancaran operasional koperasi hingga terwujudnya perolehan pendapatan, koperasi memberikan imbal jasa berupa pembagian SHU kepada para anggotanya tersebut. Berkenaan dengan pembagian SHU, pengelola koperasi bersepakat dengan para anggotanya untuk menentukan persentase dari jasa modal dan jasa usaha. Sebagai contoh, pembagian SHU dari jasa modal adalah sebesar 30 persen, sedangkan dari jasa usaha sebesar 70 persen.

Ø  SHU dibagikan secara transparan dan terbuka
Transparansi menjadi salah satu syarat pengelolaan finansial yang baik. Demikian pula berlaku dalam pengelolaan koperasi. Pengelola harus transparan dan terbuka dalam menjalankan operasional koperasi, termasuk dalam pembagian SHU kepada para anggotanya. Transparansi dan keterbukaan ini mutlak diperlukan agar setiap anggota dapat mengetahui total pendapatan yang diperoleh dan beban biaya yang dikeluarkan, sehingga bisa menghitung komposisi partisipasinya kepada koperasi dalam menghasilkan pendapatan. Selain itu, SHU yang dibagikan secara transparan dan terbuka juga memberikan edukasi kepada seluruh anggota dalam membangun kebersamaan dan mengantisipasi kemungkinan adanya kecurangan yang menimbulkan kecurigaan diantara anggota.

Ø  SHU dibayarkan secara tunai
Likuiditas koperasi sangatlah penting, karena menunjukkan kemampuan perserikatan tersebut menjamin kewajibannya dengan harta lancarnya. Artinya, koperasi yang likuid memiliki aset dan kas yang cukup untuk membiayai seluruh operasional, termasuk membagikan SHU kepada seluruh anggotanya. Terkait dengan hal tersebut, SHU harus dibayarkan secara tunai. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa koperasi mampu menunjukkan akuntabilitasnya sebagai badan usaha yang sehat baik kepada para anggota maupun mitra bisnisnya.

D.      Pembagian SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Diketahui Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Simpan Pinjam Perguruan Bangau Hitam beroleh Rp. 40.000.000, pada tahun 2008. Berdasarkan AD/ART, SHU tersebut akan dibagikan untuk jasa modal sebesar 25%, jasa anggota 30%, pengurus 10%, dana sosial 10%, dana pendidikan 15%, dan cadangan 10%. Sementara jumlah simpanan anggota berjumlah Rp. 60.000.000, dan penjualan sebesar Rp. 100.000.000.

Bila Grace Ananda Ginem merupakan anggota Koperasi memiliki simpanan pokok Rp. 1.000.000, dan simpanan wajib Rp. 2.000.000, serta berbelanja menghabiskan Rp. 1.000.000, maka SHU diperoleh sebesar….?
Diketahui, SHU Rp. 40.000.000, JM 25%, JA 30%, total simpanan Rp. 60.000.000, total penjualan Rp. 100.000.000, simpanan anggota (simpanan pokok+simpanan wajib) Rp. 3.000.000, dan penjualan anggota RP. 1.000.000.

Ditanya, SHU anggota?

Jawab, SHU diterima anggota = jasa modal (JM) + jasa anggota (JA)
JM = (simpanan anggota : total simpanan) x persentase jasa modal x SHU

JM = (3.000.000 : 60.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp. 500.000

JA = (penjualan anggota : total penjualan) x persentase jasa anggota x SHU

JA = (1.000.000 : 100.000.000) x 30% x 40.000.000 = Rp 120.000
SHU = Rp. 500.000 + Rp 120.000 = Rp 620.000 Sumber SHU
SHU = Rp. 500.000 + Rp 120.000 = Rp 620.000

E.       Sumber SHU:
Ø  Transaksi Anggota Rp 200.000
Ø  Transaksi Non Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.     Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b.    Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c.     Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d.    Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e.    Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f.   Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

Jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota : 142 orang
Total Simpanan Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.

per anggota Contoh: SHU yang diterima
SHU Usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200

Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating

  Contoh perusahaan leasing dengan sistem financial dan operating Leasing adalah proses pembiayaan berbentuk pengadaan barang modal, baik ...