Sisa Hasil Usaha
Gambar
Makalah Sisa Hasil Usaha
Sumber :
odemedia.blogspot.com
Koperasi
merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya perekonomian nasional. alam
tata perekonominan nasional di Indonesia, koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat
dan posisi yang penting. Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah
perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk
memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah
“LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan
berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa
Hasil Usaha (SHU)
A. Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha)
SHU meruakan
pendpaatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun
buku bersangkutan.
Menurut pasal
45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1)
Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2)
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
3)
Besarnya pemupukan modal
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4)
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5)
Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6)
Semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
7)
Sehingga dapat disimpulkan
bahwa Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan,
dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam
tahun buku yang bersangkutan.
B. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No.
25 tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan
demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini
juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan.
Secara umum
SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
Ø
Cadangan koperasi
Ø
Jasa anggota
Ø
Dana Pengurus
Ø
Dana karyawan
Ø
Dana pendidikan
Ø
Dana sosial
Ø
Dana untuk pembangunan
lingkungan
Tentunya tidak
semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
a.
SHU per anggota
SHU Koperasi
= Y + X
Dimana:
SHU Koperasi
: Sisa Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU
Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU
Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
b.
SHU per anggota dengan
model matematika
SHU Koperasi
= Y + X
Dengan :
SHU Koperasi
AE = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi
MU = Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi
: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi
AE : SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
c.
SHU Koperasi MU : SHU
Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa
Usaha Anggota
X : Jasa
Modal Anggota
Ta : Total
transaksi Anggota
Tk : Total
transaksi Koperasi
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
Sk : Simpanan
anggota total (Modal sendiri total)
C. Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
Pembagian SHU
koperasi terkait dengan tata cara dan komposisi atau jumlahnya ditetapkan dalam
Rapat Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
koperasi. Jumlah SHU yang dibagikan oleh koperasi yang satu dengan lain kepada
para anggotanya bisa saja berbeda. Sebab, jumlah SHU tersebut tergantung pada
pendapatan usaha yang diperoleh masing-masing koperasi.
Terlepas dari
jumlahnya, pembagian SHU koperasi didasarkan pada 4 (empat) prinsip yang harus
diterapkan oleh setiap koperasi. Keempat prinsip tersebut adalah sebagai
berikut.
Ø
SHU yang dibagikan
bersumber dari anggota
Harus diingat bahwa SHU yang
dibagikan kepada seluruh anggota koperasi bukanlah total keuntungan apalagi pendapatan
yang diperoleh dari usaha atau layanan koperasi, melainkan sisa dari hasil
usaha. Artinya, sisa dari pendapatan setelah dikurangi dengan berbagai biaya
dan dana cadangan. Itupun tak semua SHU dibagikan kepada para anggota koperasi.
SHU yang dibagikan hanyalah yang bersumber dari anggota koperasi itu sendiri.
Sementara SHU yang diperoleh dari transaksi non-anggota tidak dibagikan, tetapi
digunakan sebagai dana cadangan. Namun tak menutup kemungkinan koperasi
membagikan SHU yang bersumber dari transaksi non-anggota. Dengan catatan,
pembagian tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh anggota pada rapat
tutup buku. Selain itu, pembagian SHU dari sumber non-anggota tersebut tidak
mengganggu atau berdampak buruk pada likuiditas koperasi terkait.
Ø
SHU sebagai bentuk imbal
jasa atas partisipasi anggota
Koperasi sebagai perserikatan dapat
dikatakan dari anggota untuk anggota. Artinya, modal koperasi diperoleh dari
anggota, layanan untuk anggota, dan hasil usahanya pun untuk para anggotanya.
Atas partisipasi anggota menanamkan modal dan aktif bertransaksi demi
kelancaran operasional koperasi hingga terwujudnya perolehan pendapatan,
koperasi memberikan imbal jasa berupa pembagian SHU kepada para anggotanya
tersebut. Berkenaan dengan pembagian SHU, pengelola koperasi bersepakat dengan
para anggotanya untuk menentukan persentase dari jasa modal dan jasa usaha.
Sebagai contoh, pembagian SHU dari jasa modal adalah sebesar 30 persen,
sedangkan dari jasa usaha sebesar 70 persen.
Ø
SHU dibagikan secara
transparan dan terbuka
Transparansi menjadi salah satu
syarat pengelolaan finansial yang baik. Demikian pula berlaku dalam pengelolaan
koperasi. Pengelola harus transparan dan terbuka dalam menjalankan operasional
koperasi, termasuk dalam pembagian SHU kepada para anggotanya. Transparansi dan
keterbukaan ini mutlak diperlukan agar setiap anggota dapat mengetahui total
pendapatan yang diperoleh dan beban biaya yang dikeluarkan, sehingga bisa
menghitung komposisi partisipasinya kepada koperasi dalam menghasilkan pendapatan.
Selain itu, SHU yang dibagikan secara transparan dan terbuka juga memberikan
edukasi kepada seluruh anggota dalam membangun kebersamaan dan mengantisipasi
kemungkinan adanya kecurangan yang menimbulkan kecurigaan diantara anggota.
Ø
SHU dibayarkan secara tunai
Likuiditas koperasi sangatlah
penting, karena menunjukkan kemampuan perserikatan tersebut menjamin
kewajibannya dengan harta lancarnya. Artinya, koperasi yang likuid memiliki
aset dan kas yang cukup untuk membiayai seluruh operasional, termasuk membagikan
SHU kepada seluruh anggotanya. Terkait dengan hal tersebut, SHU harus
dibayarkan secara tunai. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa koperasi
mampu menunjukkan akuntabilitasnya sebagai badan usaha yang sehat baik kepada
para anggota maupun mitra bisnisnya.
D. Pembagian SHU per Anggota
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Diketahui Sisa
Hasil Usaha (SHU) Koperasi Simpan Pinjam Perguruan Bangau Hitam beroleh Rp.
40.000.000, pada tahun 2008. Berdasarkan AD/ART, SHU tersebut akan dibagikan
untuk jasa modal sebesar 25%, jasa anggota 30%, pengurus 10%, dana sosial 10%,
dana pendidikan 15%, dan cadangan 10%. Sementara jumlah simpanan anggota
berjumlah Rp. 60.000.000, dan penjualan sebesar Rp. 100.000.000.
Bila Grace
Ananda Ginem merupakan anggota Koperasi memiliki simpanan pokok Rp. 1.000.000,
dan simpanan wajib Rp. 2.000.000, serta berbelanja menghabiskan Rp. 1.000.000,
maka SHU diperoleh sebesar….?
Diketahui, SHU
Rp. 40.000.000, JM 25%, JA 30%, total simpanan Rp. 60.000.000, total penjualan
Rp. 100.000.000, simpanan anggota (simpanan pokok+simpanan wajib) Rp.
3.000.000, dan penjualan anggota RP. 1.000.000.
Ditanya, SHU
anggota?
Jawab, SHU
diterima anggota = jasa modal (JM) + jasa anggota (JA)
JM = (simpanan
anggota : total simpanan) x persentase jasa modal x SHU
JM = (3.000.000
: 60.000.000) x 25% x 40.000.000 = Rp. 500.000
JA = (penjualan
anggota : total penjualan) x persentase jasa anggota x SHU
JA = (1.000.000
: 100.000.000) x 30% x 40.000.000 = Rp 120.000
SHU = Rp.
500.000 + Rp 120.000 = Rp 620.000 Sumber SHU
SHU = Rp. 500.000 + Rp 120.000 = Rp 620.000
E. Sumber SHU:
Ø
Transaksi Anggota Rp
200.000
Ø
Transaksi Non Anggota Rp
80.000
Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a.
Cadangan : 40% X 200.000 ;
Rp 80.000
b.
Jasa Anggota : 40 % X
200.000 : Rp 80.000
c.
Dana Pengurus : 5% X
200.000 : Rp 10.000
d.
Dana Karyawan : 5 % X
200.000 : Rp 10.000
e.
Dana Pendidikan : 5 % X
200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal :
30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah anggota,simpanan
dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota
: 142 orang
Total Simpanan
Anggota : Rp 345.420.000
Total
Transaksi Anggota : Rp 2.340.062.000.
per anggota
Contoh: SHU yang diterima
SHU Usaha Adi
= 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi
= 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan
demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 +
Rp 55.580 = Rp 187.200
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar